Sumber · 210 hadis
Ibnu Majah ابن ماجه
- Rasulullah ﷺ mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah)SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan waliSahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri…SahihIbnu Majah · ابن ماجه
- Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau…HasanAbu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad · أبو داود وابن ماجه وأحمد
- Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelahSahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Sungguh banyak sekali wanita yang mendatangi rumah keluarga Muhammad untuk mengadukan perbuatan suami-suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah…SahihAbu Dawud dan Ibnu Majah · أبو داود وابن ماجه
- Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya!…SahihAt-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad · الترمذي وابن ماجه وأحمد
- Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berduaSahihAt-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnyaSahihIbnu Majah dan Ahmad · ابن ماجه وأحمد
- Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu…SahihAbu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad · أبو داود وابن ماجه وأحمد
- Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).HasanAbu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah · أبو داود والترمذي وابن ماجه
- Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezinaHasanAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Ahmad
- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendakiHasanAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Sesungguhnya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah. Mereka juga masuk Islam bersamanya…SahihAt-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad · الترمذي وابن ماجه وأحمد
- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
Teks, terjemahan, penjelasan, dan derajat: HadeethEnc.com – Ensiklopedia Hadis Nabi Terjemahan.