Sumber · 210 hadis
Ibnu Majah ابن ماجه
- Rasulullah ﷺ melaknat laki-laki yang berpakaian layaknya cara berpakaian perempuan, dan perempuan yang berpakaian layaknya cara berpakaian laki-lakiSahihAn-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Rasulullah ﷺ mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah)SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan waliSahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal (tidak sah) -beliau mengulangnya tiga kali-. Apabila ia telah laki-laki itu…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri…SahihIbnu Majah · ابن ماجه
- Aku pernah bertanya, "Wahai Rasulullah! Apa hak istri salah seorang kami terhadap suaminya?" Beliau bersabda, "Yaitu engkau memberinya makan ketika engkau…HasanAbu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad · أبو داود وابن ماجه وأحمد
- Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelahSahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Seorang anak itu tergadai dengan akikahnya; disembelihkan, diberi nama, dan dicukur rambutnya pada hari ketujuh.SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad dan ad-Darimi
- Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan perempuan. Perkataan untuk 100 orang perempuan seperti perkataanku untuk satu orang perempuanSahihAt-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah · الترمذي والنسائي وابن ماجه
- Ya Allah, sesungguhnya aku menimpakan dosa terhadap orang yang menyia-nyiakan hak dua golongan yang lemah, yaitu anak yatim dan wanita.HasanAn-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Allah merahmati seorang lelaki yang bangun pada malam hari, lalu ia salat dan membangunkan istrinya. Jika istrinya menolak, ia memercikkan air di wajahnya…HasanAbu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa'i dan Ahmad
- Sungguh kedua bahan ini diharamkan bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi wanitanyaSahihAbu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah · أبو داود والنسائي وابن ماجه
- Orang Mukmin yang bergaul dengan manusia dan sabar atas gangguan mereka, lebih baik dari orang Mukmin yang tidak bergaul dengan manusia dan tidak sabar atas…SahihAt-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad · الترمذي وابن ماجه وأحمد
- Sungguh banyak sekali wanita yang mendatangi rumah keluarga Muhammad untuk mengadukan perbuatan suami-suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah…SahihAbu Dawud dan Ibnu Majah · أبو داود وابن ماجه
- Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya!…SahihAt-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad · الترمذي وابن ماجه وأحمد
- Janganlah kalian mencabuti uban! Sesungguhnya uban adalah cahaya seorang Muslim pada hari kiamat.SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ahmad, Ibnu Majah dan An-Nasa'i
- Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berduaSahihAt-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnyaSahihIbnu Majah dan Ahmad · ابن ماجه وأحمد
- Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu…SahihAbu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad · أبو داود وابن ماجه وأحمد
- Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).HasanAbu Dawud, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah · أبو داود والترمذي وابن ماجه
- Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid.SahihIbnu Majah · ابن ماجه
- Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Silakan lamar dia!SahihIbnu Majah · ابن ماجه
- Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezinaHasanAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, ad-Darimi dan Ahmad
- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendakiHasanAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Sesungguhnya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah. Mereka juga masuk Islam bersamanya…SahihAt-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad · الترمذي وابن ماجه وأحمد
- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad
- Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar…SahihAbu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad
- Engkau telah menjatuhkan talak yang tak sesuai sunah dan melakukan rujuk yang tak sesuai sunah. Bersaksilah atas talak dan rujuknya, dan jangan engkau ulangi!SahihAbu Dawud dan Ibnu Majah · أبو داود وابن ماجه
Teks, terjemahan, penjelasan, dan derajat: HadeethEnc.com – Ensiklopedia Hadis Nabi Terjemahan.