Sumber · 18 hadis
al-Hakim الحاكم
- Jika salah seorang di antara kalian menggauli istrinya kemudian hendak mengulanginya lagi, maka hendaklah berwudu di antara keduanya.SahihMuslim dan al-Hakim
- Siapa yang memandikan mayat lalu ia menyembunyikan (aib)nya maka Allah akan mengampuninya sebanyak 40 kali.Sahihal-Hakim, al-Bayhaqi dan at-Tabarani · الحاكم والبيهقي والطبراني
- Abdullah bin Abu Aufā bertakbir ketika menyalati jenazah putrinya sebanyak empat takbir, lalu ia berdiri setelah takbir ke empat seukuran jeda antara dua…HasanIbnu Majah dan al-Hakim · ابن ماجه والحاكم
- Fajar ada dua. Adapun fajar yang seperti ekor serigala, maka tidak dibolehkan salat Subuh (belum masuk waktunya) dan tidak diharamkan makan (sahur). Adapun…Sahihal-Hakim · الحاكم
- Apabila seseorang di antara kalian masuk masjid, hendaklah ia mengucapkan salam kepada Nabi ﷺ, lalu membaca, "allāhumma-ftaḥ lī abwāba raḥmatikHasanIbnu Majah dan al-Hakim · ابن ماجه والحاكم
- Siapa yang mendapati waktu subuh sementara ia belum melaksanakan salat witir maka tidak ada salat witir baginya.SahihIbn Khuzaymah, Ibn Hibban dan al-Hakim · ابن خزيمة وابن حبان والحاكم
Teks, terjemahan, penjelasan, dan derajat: HadeethEnc.com – Ensiklopedia Hadis Nabi Terjemahan.